Dinsos Makassar Hadiri Rakor Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir menghadiri rapat koordinasi penguatan Perpres No 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Hotel Ramedo, Kamis (8/8/2019)

BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir menghadiri rapat koordinasi penguatan Perpres No 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Hotel Ramedo, Kamis (8/8/2019)

Rakor ini bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri di mana Presiden RI Joko Widodo pada 31 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Koordinasi dimaksud dalam rangka perumusan kebijakan meliputi ‘penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian,” beber Mukhtar Tahir.

Menurutnya, Perpres ini, dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga dan instansi terkait yang menyelenggarakan urusan di bidang pencairan dan pertolongan, penanganan dan penampungan.

“Pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui instansi terkait, menurut Pilpres ini, menentukan tempat penampungan bagi pengungsi yang harus memenuhi kriteria: dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat Ibadah.Berada pada satu wilayah kabupaten/ kota dengan rumah detensi Imigrasi dan kondisi keamanan yang mendukung,” tuntasnya.

Comment