BERITA.NEWS, Makassar – Camat Kepulauan Sangkarrang Drs. H. Akbar Yusuf, M.Si, memimpin langsung rapat koordinasi bersama di Warkop Turatea Makassar, Kamis (20/06/2019).
Agenda rakor kali ini membahas mengenai Penjabaran Permendagri No.130 tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Camat Sangkarrang berkeinginan agar pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya bisa dirasakan betul warganya.
“Kami berkeinginan agar penerapan permendagri ini betul-betul sesuai tujuan dan sasaran yakni mensejahtrakan warga masyarakat dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka,” jelasnya.
Sementara itu ketua FK LPM Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang juga Ketua LPM Kelurahan Kodingareng H.Sampara Sarif mengatakan, “Pelibatan LPM dalam hal apapun terutama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan harus dilakukan karena sesuai dengan Perda 41 tahun 2001,” ungkapnya.
Hadir dalam rakor kali ini antara lain Ketua FK LPM Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Ketua LPM Barrang Lompo,Lurah Se Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, serta Kasi Ekbang Sangkarrang.
Comment