BERITA.NEWS, Gowa – Polres Gowa bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua oknum guru terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Gowa.
Mereka diduga melakukan tindakan mencari uang dengan memanfaatkan persyaratan kenaikan pangkat bagi guru-guru melalui jasa pembuatan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) hingga Peniliaan Kualifikasi Guru (PKG). Keduanya yakni AJ (32) oknum guru PNS dan HSW (37) oknum guru honorer.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, modus yang dilakukan keduanya yakni bekerja sebagai sindikasi sekolah SMK yang ada di Kabupaten Gowa.
“Dimana pemohon dalam hal ini guru yang ingin naik pangkat tetapi tidak diproses sebagaimana mestinya karena tidak melalui sindikasi kedua oknum ini, lantas keduanya mengabaikan PTK guru yang ingin naik pangkat tersebut, dengan begitu guru-guru akan diarahkan untuk membuat PTK melalui dua orang ini, dengan membayar Rp2 juta, per PTK,” tutur Kapolres Gowa. Rabu (15/5/2019)
Tidak hanya itu, keduanya pun terbukti melakukan plagiarisme dengan mengambil data hasil karya tulis di internet lalu melakukan sedikit perubahan pada karya tulis tersebut.
“Contohnya skripsi siswa kelas Sepuluh (X) SMAN 2 Tegal yang dimodifikasi seolah-olah untuk SMK 3 Gowa dengan nama penulis berbeda, jadi bukan buah pikir mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, secara internal pihaknya akan melakukan investigasi berdasarkan temuan Polres Gowa.
“Nanti setelah ini kita akan investigasi sendiri berdasarkan hasil yang ditemukan Polres, terkait status PNS guru ini nanti kita dalami setelah penyidikan,” ujarnya dihadapan awal media.
Sementara itu, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Pusat, Ramli Rahim menuturkan jika hal seperti ini hampir terjadi disemua kabupaten, bahkan terjadi pada jenjang paling bawah yakni guru-guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tapi ini terjadi di jenjang SMK, kebetulan gurunya lebih berani untuk melapor. Kejadian ini sudah hampir di semua tempat dan modusnya sama yaitu uang. Jadi tim penilai sengaja mempersulit guru-guru untuk mendapatkan uang,” ujar Ramli.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, diantaranya uang tunai hasil OTT sebanyak Rp1 juta rupiah, kemudian uang tunai lainnya sebanyak Rp4 juta, karya tulis plagiat dan karya tulis asli, satu unit Handphone, satu unit printer, serta sejumlah dokumen PTK dan PKG.
Terhadap keduanya, penyidik Polres Gowa menggunakan persangkaan pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
.ACP
Comment