BERITA.NEWS, Sinjai — Seorang anggota Kepolisian berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) dari Polres Sinjai resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Oknum polisi tersebut diketahui bernama Facrul Purnama Putra, dengan pangkat Brigpol dan nomor registrasi pokok (NRP) 88090214. Ia sebelumnya bertugas sebagai Bintara Administrasi (BA) di Satuan Samapta Polres Sinjai.

Penetapan status DPO itu tertuang dalam surat Nomor: DPO/03/II/2026/SIPROPAM/RES SINJAI yang diterbitkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sinjai.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Brigpol Facrul diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/X/2021/Sipropam tertanggal 25 Oktober 2021 yang kemudian menjadi dasar proses pemeriksaan internal.
“Perkara ini merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut,” demikian isi keterangan dalam dokumen resmi Propam.
Dalam data identitas yang dirilis kepolisian, Brigpol Facrul memiliki tinggi badan sekitar 170 cm dengan berat 80 kg, rambut hitam lurus, kulit sawo matang, serta bentuk wajah lonjong dengan postur tubuh gemuk.
Ia diketahui lahir di Ujung Pandang pada 28 September 1988 dan terakhir tercatat beralamat di BTN Nusa Idaman Blok C7 Nomor 5, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Pelanggaran tersebut disebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Sinjai melalui jajaran Propam juga meminta bantuan masyarakat maupun aparat kepolisian di wilayah lain apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Jika yang bersangkutan berada di wilayah masing-masing, dimohon untuk diawasi, ditangkap dan segera dilaporkan,” demikian imbauan dalam surat tersebut.
Sementara itu, proses penanganan perkara ini berada di bawah pengawasan Sipropam Polres Sinjai dengan pemeriksa Aipda Arzal Samsuniar, serta Kasi Propam Iptu H. Rahmat Kurniansyah AR.
Surat daftar pencarian orang tersebut diterbitkan di Sinjai pada 27 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman.
![]()
























