Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

1.100 Perusahaan Langgar Aturan PSBB Jakarta, 188 Ditutup

badge-check

					Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Perbesar

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

BERITA.NEWS, Jakarta – Sebanyak 1.100 perusahaan atau kantor di Jakarta masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 188 di antaranya ditutup sementara.

Hal tersebut diketahui berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dari 14 April sampai 12 Mei 2020.

“188 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah dalam keterangan resminya, Rabu (13/5), mengutip CNN Indonesia.

Perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sebanyak 49 perusahaan di Jakarta Selatan, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 32 perusahaan di Jakarta Pusat, dan 25 perusahaan di Jakarta Timur.

Dari 188 perusahaan yang ditutup sementara itu, dampaknya 16.576 pekerja atau buruh ikut dirumahkan.

Laporan tersebut juga mengungkap 269 perusahaan yang tidak dikecualikan namun mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melaksanakan kegiatan. Mereka masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan.

Kemudian, sebanyak 643 perusahaan yang dikecualikan beroperasi namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Andri mengatakan kepada 643 perusahaan itu telah diberikan peringatan/pembinaan.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub itu juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau kantor yang tidak dikecualikan beroperasi dan melanggar penghentian sementara aktivitas di tempat kerja selama PSBB dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta

Kemudian kantor yang dikecualikan beroperasi selama PSBB, tapi tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro