Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Terlibat Kasus Miras Jenis Ballo, 2 Warga Sinjai Dipenjara dan Didenda hingga Rp1 Juta

badge-check

					Dua Tersangka Usai Disidang di Pengadilan Negeri Sinjai. (Foto: Ist) Perbesar

Dua Tersangka Usai Disidang di Pengadilan Negeri Sinjai. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Dua kasus miras jenis Ballo yang ditangani oleh Satuan Samapta Polres Sinjai kembali memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai.

Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Megeri Sinjai pada hari Kamis 06 Juni 2024.

Dua tersangka masing-masing TW (43) dan JG (49), keduanya merupakan warga Dusun Bonto Penno, Desa Mattunreng Telue, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

TW dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 hari dan atau denda sebesar Rp1.000.000.

Sementara, JG dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 hari dan atau denda sebesar Rp500.000.

Penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai.

Baca Juga :  Bappelitbangda Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Sukseskan Program MBG 2026

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah mengatakan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai.

Hal itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya. Kamis (6/6/2024).

Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai.

Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis Ballo dan sejenisnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Appi Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

8 Mei 2026 - 19:18 WITA

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Bappelitbangda Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Sukseskan Program MBG 2026

8 Mei 2026 - 12:53 WITA

Bank Indonesia Bersama TPID Sulsel Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Adha

8 Mei 2026 - 12:39 WITA

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba
Trending di Hukum dan Kriminal