Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Sita Sepeda, Moge, Mobil Mewah, hingga Bangunan Terkait Kasus Nurhadi

badge-check

					Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga), tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016. ANTARA/HO-KPK Perbesar

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga), tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016. ANTARA/HO-KPK

BERITA.NEWS, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/8/2020), mendatangi vila milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menyita belasan kendaraan mewah yang sebelumnya telah diamankan saat penggeledahan pada Maret 2020.

“Dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor gede, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi.

“Termasuk pula dilakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka Nurhadi tersebut,” kata Ali.

Sebelumnya pada Senin (9/3), penyidik KPK telah menyegel empat mobil mewah dan belasan motor gede yang terparkir di gudang saat menggeledah vila milik Nurhadi tersebut.

Adapun penggeledahan tersebut juga bagian dari upaya KPK saat itu untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Baca Juga :  Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

Untuk tersangka Nurhadi dan menantunya telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Terkait aset-aset mewah yang dimiliki tersangka Nurhadi, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba

Detik-Detik Pencurian Terekam! Pelaku Santai Angkut Outdoor AC di Sinjai, Berakhir Diborgol Polisi

6 Mei 2026 - 12:57 WITA

pencurian

Geger! Diduga Napi Lapas Bulukumba Kendalikan Peredaran Sabu hingga Mamuju, Polisi Bongkar Jaringan Besar

4 Mei 2026 - 20:19 WITA

sabu

Modus Minta Tolong, Tim Jatanras Maros Bekuk Pelaku Curanmor

4 Mei 2026 - 11:59 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal