Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Perkara di MA

badge-check

					Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK) Perbesar

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (13/7/2020) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

“Terkait penyidikan untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan HSO (Hiendra Soenjoto), penyidik KPK memanggil empat orang saksi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Tiga saksi dipanggil untuk bekas Sekretaris MA Nurhadi, yaitu Account Receivable Hotel Arya Duta Ari Wibowo, Benson selaku wiraswasta, dan karyawan swasta Amrul Khair Rusin.

Sedangkan seorang saksi, yakni Sudirman selaku wiraswasta dipanggil untuk tersangka Hiendra.

Sebelumnya, saksi Sudirman pernah diperiksa KPK pada Selasa (7/7). Saat itu, saksi dikonfirmasi terkait dugaan penjualan villa di wilayah Gadog milik tersangka Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida kepada yang bersangkutan.

Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.

Baca Juga :  Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba

Detik-Detik Pencurian Terekam! Pelaku Santai Angkut Outdoor AC di Sinjai, Berakhir Diborgol Polisi

6 Mei 2026 - 12:57 WITA

pencurian

Geger! Diduga Napi Lapas Bulukumba Kendalikan Peredaran Sabu hingga Mamuju, Polisi Bongkar Jaringan Besar

4 Mei 2026 - 20:19 WITA

sabu

Modus Minta Tolong, Tim Jatanras Maros Bekuk Pelaku Curanmor

4 Mei 2026 - 11:59 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal