Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Panggil 2 Mantan Petinggi PT DI

badge-check

					Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Perbesar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2020) memanggil dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI periode 2007-2017 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.

Dua mantan petinggi PT DI, yakni mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI periode 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana, dan mantan Manajer Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI, Sumarno.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk Santoso, yaitu Manajer Penagihan PT DI, Achmad Azar.

Selain Budi, KPK juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.

Diketahui pada awal 2008, Santoso dan Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Baca Juga :  Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

Dalam setiap kegiatan, Santoso sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani direktur Aircraft Integration PT DI, direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp125 miliar.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007-2017 tersebut senilai Rp330 miliar.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba

Detik-Detik Pencurian Terekam! Pelaku Santai Angkut Outdoor AC di Sinjai, Berakhir Diborgol Polisi

6 Mei 2026 - 12:57 WITA

pencurian

Geger! Diduga Napi Lapas Bulukumba Kendalikan Peredaran Sabu hingga Mamuju, Polisi Bongkar Jaringan Besar

4 Mei 2026 - 20:19 WITA

sabu

Modus Minta Tolong, Tim Jatanras Maros Bekuk Pelaku Curanmor

4 Mei 2026 - 11:59 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal