Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Keluarkan dari Rutan KPK, Rommy Ingin Ziarah ke Makam Orangtua

badge-check

					Terpidana Muhammad Romahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK , Jakarta, Rabu malam (29/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Perbesar

Terpidana Muhammad Romahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK , Jakarta, Rabu malam (29/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

BERITA.NEWS, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam (29/4/2020).

Rommy yang mengenakan koko putih lengan pendek tampak keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 21.44 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

“Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh,” ucap Rommy.

Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Rommy dikeluarkan dari rutan.

“Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya karena pertanggal 28 April sampai pukul 24.00 saya sudah penuh menjalani. Hanya proses administrasi semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini,” tuturnya.

Ia mengatakan meskipun pihaknya belum puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya, namun ia menganggap sebagai berkah di bulan Ramadhan karena telah dikeluarkan dari rutan.

Baca Juga :  Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

“Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Shalat Tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga,” ujarnya.

Usai dikeluarkan dari rutan, Rommy juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.

“Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah,” kata Rommy.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan.

“Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba

Detik-Detik Pencurian Terekam! Pelaku Santai Angkut Outdoor AC di Sinjai, Berakhir Diborgol Polisi

6 Mei 2026 - 12:57 WITA

pencurian

Geger! Diduga Napi Lapas Bulukumba Kendalikan Peredaran Sabu hingga Mamuju, Polisi Bongkar Jaringan Besar

4 Mei 2026 - 20:19 WITA

sabu

Modus Minta Tolong, Tim Jatanras Maros Bekuk Pelaku Curanmor

4 Mei 2026 - 11:59 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal