Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Dianggap Rugikan Negara Rp3,9 T, Iqbal Suhaeb Bakal Dilapor ke KPK

badge-check

					Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat memantau aktifitas di kecamatan mamajang. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi) Perbesar

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat memantau aktifitas di kecamatan mamajang. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi)

BERITA.NEWS,Makassar – Penjabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Samad Suhaeb akan dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga kuat rugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 triliun.

Pelaporan Iqbal Suhaeb tersebut, dikawal Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA). Kerugian terkait, dampak putusan Pj Walikota batalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan 1.073 orang ASN yang ditandatangi mantan Walikota Dani Pomanto.

PUKAT menilai langkah Iqbal tersebut terindikasi kuat terjadi kerugian negara cukup besar. Maka, konsekuensinya, sesuai pasal 67 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2014. Tentang administrasi pemerintahan.

“Dalam hal keputusan dibatalkan, Badan dan pejabat pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip dan atau barang yang menjadi akibat hukum dari keputusan atau menjadi dasar penetapan keputusan,” isi aturan tersebut.

Peneliti senior PUKAT UPA Bastian Lubis menjelaskan pembatalan SK 1.073 orang jabatan ASN, berdampak pengembalian semua tunjangan yang diperoleh ASN tersebut. Sejak dilantik 4 Juni 2018 tahun lalu. Hingga SK dibatalkan 8 Mei 2019.

“Termasuk ikut dibatalkannya semua produk hukum yang dikeluarkan camat selaku PPAT, dibatalkannya ribuan Ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah SD sampai SMP, termasuk semua anggaran kepala OPD/SKPD karena sebagai pengguna anggaran waktu itu,” tutur Rektor UPA tersebut.

Lebih lanjut, Bastian menegaskan semua bukti yang dimiliki PUKAT sangat kuat untuk laporkan Pj Walikota Makassar itu ke KPK. Belum lagi kinerja Iqbal yang kebanyakan kunjungan luar daerah. Kata Bastian hanya habiskan SPPD.

“Ini kerjanya mutasi, SPPD saja, jadi kita sepakat laporkan Iqbal ke KPK . Sekalian ini jadi tugas pertama KPK di Sulsel. Ini kerugian. Akta kelahiran, ijazah semua ditandatangi oleh pejabat yang batal SK nya tidak berlaku. Pasal 67 ayat 1,” tegasnya.

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Appi Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

8 Mei 2026 - 19:18 WITA

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Bappelitbangda Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Sukseskan Program MBG 2026

8 Mei 2026 - 12:53 WITA

Bank Indonesia Bersama TPID Sulsel Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Adha

8 Mei 2026 - 12:39 WITA

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba
Trending di Hukum dan Kriminal