Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

NH Resmi Polisikan Taufan Pawe, Dugaan Pencemaran Nama Baik

badge-check

BERITA.NEWS,Makassar- Politisi senior Nurdin Halid (NH) resmi polisikan Ketua DPD 1 Golkar Sulsel Taufan Pawe, dugaan pencemaran nama baik. Senin (25/7/2022).

NH melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari bersama politisi Golkar lainnnya yakni Kadir Halid telah melaporkan sang Ketua DPD 1 itu ke Polda Sulsel.

Laporan pencernaan nama baik, berawal dari pernyataan Wali Kota Parepare yang menuding kubu NH cs sebagai dalang keributan di internal DPD 1 Golkar Sulsel.

Termasuk saat keributan sidang Pleno di kantor DPD 1 Golkar Sulsel beberapa waktu lalu oleh Kadir Halid.

“Nurdin Halid otak dari keputusan mosi tidak percaya,” ucap Taufan Pawe di salah satu media beberapa waktu lalu.

Olehnya itu, kubu NH merasa tidak terima dengan tudingan sang Ketua DPD 1. Mereka pun meminta Taufan Pawe mengklarifikasi pernyataan itu 1×24 jam. Namun tidak ada respon. Hingga berujung somasi.

“Kami ke Polda Sulsel, berkaitan dengan laporan kita terkait dengan pencemaran nama baik, korbanya pak Nurdin Halid dan Kadir Halid.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Sementara orang yang kami laporkan di duga adalah bapak Taufan Pawe yang juga selalu ketua Golkar Sulsel,” kata Syahrir Cakkari, usai melapor ke Polda Sulsel.

Kuasa Hukum Nurdin Halid saat melaporkan ke Polda Sulsel (Ist)

Syahrir Cakkari mengatakan, pihaknya keberatan atas pernyataan Taufan Pawe di berbagai media yang menyebut bahwa “Nurdin Halid mengotaki pleno Golkar”.

Padahal yang melakukan pleno adalah Kadir Halid dan tidak ada kaitanya dengan NH sebagai Wakil Ketua Umum Golkar.

“Kami melihat ada pertemuan dengan teman-teman media yang menguatkan lagi pernyataannya, kami menganggap itu adalah pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa, undang-undang yang relevan dengan perbuatan ini adalah pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, juga mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar.

Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” ujar Syahrir.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe yang dikonfirmasi mengatakan siap membuktikan pernyataan yang dia sampaikan.

“Mohon doanya, Insya Allah akan saya jalani dan membuktikan apa adanya,” kata Taufan merespon laporan tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal