BERITA.NEWS, Makassar – Bupati Kabupaten Bulukumba, Andi Sukri Sappewali akhirnya diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Senin (29/7/2019).
Pemeriksaan orang nomor satu di Bulukumba itu sebagai saks terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp49 miliar.
DAK tersebut diperuntukkan untuk proyek peningkatan fungsi bendungan dan irigasi, serta sarana penyediaan air DAM/Bendungan melalui proyek rehabilitasi jaringan bendungan dan irigasi yang tersebar di 27 titik lokasi, di Kabupaten Bulukumba.
Pada proyek ini AM Sukri menerbitkan surat rekomendasi Bupati tentang permohonan dana DAK tambahan APBN-P tahun 2017, tanggal 4 Mei 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, Sukri digarap penyidik sejak pagi tadi.
“Bupati Bulukumba benar adanya telah memenuhi panggilan penyidik Kejati, ia dimintai keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DAK Rp 49 miliar,” ujar Salahuddin, di Kejati Sulselbar.
Salahuddin menambahkan, saksi datang dan diperiksa di ruang penyidik lantai lima Kejati Sulselbar sejak pukul 10.00 Wita.
“Bukan cuma bupati yang diperiksa hari ini, ada juga ajudannya. Beberapa saksi lain juga telah kita periksa beberapa waktu lalu,” tambah Salahuddin.


Comment