BERITA.NEWS, Makassar – Pengamat keuangan negara Bastian Lubis menyoroti rencana pembangunan Stadion Mattoanging yang diinisiasi gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Bastian mengatakan banyak kebijakan yang diambil Nurdin Abdullah tidak sesuai peruntukan sesuai aturan undang-undang keuangan negara dan malah merugikan masyarakat. Khususnya, tim dan suporter PSM Makassar.
Adapun regulasi yang dimaksud tercantum pada Undang-undang Keuangan Negara No 17 tahun 2003 dan Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Itu ada alasannya, karena gini, setiap yang namanya pemerintah itu tidak pernah berhutang ke pihak ketiga. Itu konsepnya. Karena setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah harus disiapkan dananya baru dilaksanakan,” kata Bastian Lubis, Minggu (11/4/21).
Lebih lanjut, mantan auditor ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mengatakan sikap tergesa-gesa Nurdin Abdullah terlihat saat merobohkan Stadion Mattoanging sebelum anggaran pembangunannya tersedia.
“Karena kita tahu sendiri yang namanya aset negara itu harus ada prosesnya dimana harus disiapkan dananya dulu, dana untuk perencanaan renovasi atau dibangun baru,” jelasnya.
Bastian melanjutkan, hal lainnya bisa dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel dimana tidak ada di dalamnya Program Pembangunan Stadion Mattoanging. Termasuk rencana awal renovasi stadion dengan anggaran diklaim sebesar Rp200 miliar.
“Bagaimana sekarang anggota DPRD memasukkan anggaran ke sana (pembangunan Stadion Mattoanging). Jadi saya melihat dari laporan perda APBD tahun 2020-2021, saya tidak melihat namanya pembangunan atau renovasi Stadion Mattoanging kok dibongkar, kok dirobohkan, ini kan sesuatu yang mustahil,” ungkapnya.
“Terus uangnya dari mana, katanya di PEN. Lah itu dana PEN kan bukan diperuntukkan untuk stadion,” pungkasnya.
- Andi Khaerul
Comment