Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Setor Rp2,1 Miliar Cicilan Uang Pengganti dari Perkara Agung Ilmu

badge-check

					Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. (Antara/Benardy Ferdiansyah) Perbesar

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara Rp2,1 miliar yang merupakan cicilan pertama dari total uang pengganti Rp74,6 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung merupakan terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

“Uang pengganti (cicilan pertama) Rp2.122.388.000 dari total Rp74.634.866.000,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Jumat (24/7) telah menyetor ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau “asset recovery”.

KPK juga telah menyetor ke kas negara Rp542.330.000 yang berasal dari uang rampasan perkara Agung tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menyetor Rp750 juta yang merupakan pembayaran uang denda dari perkara Agung.

“Telah lunas membayar denda sejumlah Rp750 juta,” ucap Ali.

Dalam perkara sama, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin juga telah melunasi pembayaran uang pengganti Rp2,3 miliar.

“Telah lunas membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,” kata Ali.

Ia mengatakan KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan tindak pidana korupsi juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi, baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung telah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terhadap Agung.

Sementara Syahbuddin divonis dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba

Detik-Detik Pencurian Terekam! Pelaku Santai Angkut Outdoor AC di Sinjai, Berakhir Diborgol Polisi

6 Mei 2026 - 12:57 WITA

pencurian

Geger! Diduga Napi Lapas Bulukumba Kendalikan Peredaran Sabu hingga Mamuju, Polisi Bongkar Jaringan Besar

4 Mei 2026 - 20:19 WITA

sabu

Modus Minta Tolong, Tim Jatanras Maros Bekuk Pelaku Curanmor

4 Mei 2026 - 11:59 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal