KPK Konfirmasi Tin Zuraida Terkait Aliran Uang dari Nurhadi

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

ads

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Tin Zuraida (TZ) perihal aliran penerimaan sejumlah uang dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

“Penyidik mengkonfirmasi mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi TZ,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Tin Zuraida, yang merupakan istri Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni suaminya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Selain soal penerimaan sejumlah uang, penyidik KPK juga mengkonfirmasi Tin terkait aset-aset yang dimiliki bersama Nurhadi, serta pengkondisian yang dia lakukan ketika Nurhadi ditangkap, Senin (1/6).

Tin hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Pada pemanggilan sebelumnya, Senin (15/6), Tin berhalangan hadir karena sakit, sehingga KPK menjadwal ulang pemanggilan terhadap dirinya pada Senin (22/6).

Tin diketahui sempat diamankan oleh tim KPK saat penangkapan suaminya dan Rezky Herbiyono (RHE) menantunya di salah satu rumah di Jakarta, Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

. Antara

Comment