PSBB Berlaku 24 April, Pemkot Makassar Beri Sanksi Bagi Yang Melanggar

Sosialisasi pemberlakuan PSBB di Kota Makassar.

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi perihal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan sosialisasi sudah dilakukan selama tiga hari sejak Jumat pekan lalu dengan melibatkan petugas dari pemerintah dibantu Polri dan TNI.

Kegiatan sosialisasi akan berakhir, Senin (20/4) dan mulai Selasa (21/4) besok akan dilakukan uji coba. Selanjutnya pemberlakuan secara efektif akan dimulai 24 April 2020.

Pihaknya memaparkan penindakan yang akan dilakukan kepada warga yang melanggar aturan PSBB tersebut, mulai dari tindakan persuasif hingga represi.

“Sesuai dalam Perwali nanti, dasar penerapan PSBB setiap orang yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi,” kata Ismail, Senin (20/4).

Adapun tindak tegas yang akan dilakukan oleh Pemkot Makassar, seperti pembubaran secara paksa dengan penyemprotan dengan air bagi warga yang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum.

Pemerintah akan menerjunkan armada pemadam kebakaran untuk membubarkan warga yang melakukan aksi kumpul di ruang publik.

“Hampir sama dengan di Jakarta, penindakan dengan menyemprotkan air. Sementara kalau toko non sembako yang tetap beroperasi jika ditemukan kami akan tutup paksa,” ujarnya.

Ismail menambahkan tindakan tegas lain yang akan dilakukan dalam penerapan PSBB nantinya, seperti menurunkan secara paksa penumpang kendaraan roda dua, termasuk penumpang mobil yang melebihi batas aturan kapasitas.

“Bisa memberhentikan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak sesuai yang diatur dalam Perwali. kalau dilarang berboncengan bisa dikasih turun oleh aparat, termasuk mobil,” jelasnya.

Hal tersebut dikatakan Ismail, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

. Ratih Sardianti Rosi

Comment