BERITA.NEWS, Sinjai – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai mencatat kasus gugatan perceraian sebanyak 173 sepanjang Januari hingga awal Mei 2019.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai Sitti Rusiah mengatakan bahwa dari jumlah 173 kasus perceraian yang ditanganinya, didominasi cerai gugat.
Angka perceraian ini termasuk tinggi, sebab jika jumlah ini dirata-ratakan, maka dalam sehari ada satu hingga dua orang yang melakukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Sinjai.
“Cerai gugat ini merupakan perkara yang diajukan oleh para istri, yang kebanyakan faktor karena suami tidak bertanggung jawab atau karena ekonomi. Dan cerai talak merupakan gugatan dari para suami dengan faktor pertengkaran rumah tangga,” katanya. Selasa (7/5/2019).
Meski tidak menyebutkan secara rinci, Ia mengakui bahwa dari jumlah tersebut, ada beberapa diantaranya merupakan ASN di Lingkup Pemkab Sinjai.
“Ada diantaranya ASN, namun yang mendominaai perceraian ini mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” imbuhnya.
Mengenai faktor tingginya angka perceraian itu, menurut Sitti Rusiah disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketidakharmonisan, tidak ada tanggung jawab, akhlaknya buruk sehingga terjadi KDRT dan beberapa faktor lain seperti adanya pihak ketiga dan poligami yang tidak sehat.
Syarif
Comment