BERITA.NEWS, Bantaeng – Sejumlah masyarakat dikabupaten Bantaeng mengeluhkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dianggap telah menunggak.
Pasalnya PBB yang selama ini mereka telah bayar lunas tapi kenyataannya di dinas pendapatan masih dianggap menunggak.
Parahnya lagi mereka dinyatakan telah menunggak selama bertahun-tahun Saking jengkelnya masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak ini, merekapun meluapkannya dalam status di Akun Facebooknya.
Dalam status akun facebook atas nama, Suarni Marzuki dia menuliskan “Dikira nunggak bayar PBB 3 tahun setelah dibawakan bukti pembayaran dr BPD, barulah terbit PBB baru 2019, ada apa yah, kalau menunggak kemana pembayaran saya selama ini” tulisnya.
Kontan status Suarni Marzuki di akun Facebook pribadinya ini menuai komentar dari pengguna dumay . Salah satunya, Almi Asnani yang mengatakan.
“Tabe’ harus jeli … Kita tiga tahun …. Saya dari 2011 di suruh cari bukti bayar nya …. Baru anehnya seperti seperti nya diatur karena diantarai tahun,” ungkapnya.

Masalah pembayaran PBB ini seharusnya hisa cepat ditindak lanjuti oleh pihak Dinas Pendapatan, Keuangan dan Azet Daerah (DPKAD) Kabupaten Bantaeng karena ini sudah merugikan masyarakat banyak.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Keuangan dan Azet Daerah (DPKAD) kabupaten Bantaeng, Armawansyah mengatakan kalau selama ini memang data objek PBB belum valid dan masih terdapat berbagai masalah.
“Ada beberapa masalah yang menyebabkan data objek PBB itu tidak Valid” ucapnya melalui Via Telepon, Jum’at (1/11/2019).
Diantara penyebab sehingga terjadi permasalahan terswbut adalah, Adanya SPPT yang ganda hal ini terjadi karena saat pemecahan setengah atau pemecahan seluruhnya SPPT induk masih terbit.
Selanjutnya Ada pula SPPT terbit akan tetapi objek dilapangan sudah tidak ada lagi, Hal ini terjadi karena objek terkena dampak bencana.
Bahkan menurut, Armanwansyah, Ada pula objek yang sudah berubah status menjadi FASUM tapi masih terbit SPPTnya.
“Terkait dengan pembayaran dimana wajib pajak memiliki bukti lunas sementara di sistem dinyatakan menunggak, dia menjelaskan bahwa sistem data base PBB-P2 saaf ini sementara dalam proses perbaikan karena terkena virus” Jelasnya.
Menurutnya Semua pembayaran PBB-P2 itu masuk ke rekening kas daerah dan ini di buktikan dengan Bukti pembayaran dalam bentuk STTS PBB-P2.
“Jika wajib pajak memiliki STTS PBB-P2 dan dinyatakan lunas kami berharap agar segera dilaporkan agar kami bisa masukkan dengan status lunas bayar” kata Armawansyah.
Terkait dengan adanya permasalahan dipembayaran PBB ini Armawansyah secara pribadi memohon maaf atas ketidak nyamanan yang dialami oleh masyarakat.
“Secara pribadi saya meminta maaf atas ketidak nyamanan yang dialami oleh masyarakat dalam masalah ini” tuturjya.
- Saharuddin


Comment