BERITA.NEWS, Bantaeng – Surat rekomendasi untuk membuka kotak suara pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bantaeng yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati, Haji Sahabuddin ternyata menyisakan polemik.
Betapa tidak, dalam surat yang ditujukan kepada Panitia Pilkades Bonto Karaeng itu, nampak sedikit ada yang konyol. Pasalnya kop bertuliskan Bupati Bantaeng, sementara pada nomor surat seolah diterbitkan oleh Dinas PMD, PP dan PA. Lalu yang bertanda tangan adalah Wakil Bupati, bukan atas nama Bupati.
Pemerhati Birokrasi, Resky Seina mengatakan, produk berupa surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati, Haji Sahabuddin adalah cacat prosedural.
Sebab tidak ada kata memperbolehkan Wakil Bupati melakukan hal itu sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades.
“Kita harus sadari yang pertama dalam Perbup nomor 32 tahun 2019 itu, bahwa tidak ada yang mengatur pemungutan suara ulang. Apa yang dilakukan sejak kemarin bahwa melakukan perhitungan suara ulang, sudah betul. Tetapi yang jadi persoalan adalah dikeluarkannya surat rekomendasi membuka kotak suara,” kata dia saat dihubungi via WhatsApp pada, Minggu (19/10/2019).
Meski harus diakui, kata dia, produk itu terpaksa harus dibuat lantaran situasional.
“Demi menjaga ketertiban yah mau tidak mau harus diterbitkan. Sederhananya yah terpaksa terabaikan (Perbup nomor 32 tahun 2019),” bebernya.
Hanya saja bagi dia, penerbitan itu tetap saja cacat prosedural, sebab tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“Karena di Perbup nomor 32 tahun 2019 itu tidak ada yang menyebutkan Wakil Bupati, yang ada hanya Bupati. Makanya saya anggap ini cacat prosedural,” terangnya.
Dia juga menuding banyak kelemahan yang tercantum di dalam Perbup tentang pedoman Pilkades ini. Bahkan ia menduga Perbup tersebut dibuat dengan cara yang tidak demokratis. Sebab dalam penerapannya, siapa saja bisa melanggar.
“Jadi banyak kelemahan di perbup 32. Sebut saja, kalau ditemukan pelanggaran dan kecurangan bahkan disertai dengan bukti yang kuat, itu tidak serta merta dapat membatalkan pelantikan calon kepala desa terpilih, karena memang tidak ada pasal yang mengatur bahwa Cakades yang terbukti melanggar itu dapat dibatalkan pelantikan,” jelas Resky.
Dengan bahasa yang sederhana tambahnya lagi bahwa Perbup nomor 32 sengaja dibuat untuk dilanggar. Karena tidak ada sanksi yang mengikat. Jadi misalnya begini, saya Cakades, meski anda punya bukti kuat kalau saya melanggar yah bukti anda mau dibuat apa? Toh tidak ada yang bisa anulir kemenangan saya, kan.
Dia pun berharap agar birokrasi mampu melakukan evaluasi sesegera mungkin terkait Pilkades kali ini.
“Kedepannya bahwa dengan banyaknya persoalan baik seputaran Perbup nomor 32 dan pelaksanaan dengan sistim e-voting pada Pilkades Bantaeng, diharapkan agat pihak Pemerintah mengevaluasi hasil Pilkades kali ini sehingga dapat meminimalisir kekurangan-kekurangan yang terjadi di Pilkades mendatang,” pungkasnya.
- Saharuddin
Comment