BERITA.NEWS, Bantaeng – Tim T4P Polres Bantaeng akhirnya berhasil membekuk tersangka kasus pencurian motor di Kampung Bisanti, Desa Bonto Cini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/10/2019) dini hari sekira pukul 03.30 Wita.
Tersangka IA (27) adalah warga Rumbia Kabupaten Jeneponto. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/46 /VIII/2019/SULSEL/RES.BTG/SEK.PAJUKUKANG pada tanggal 06 Agustus 2019.
Sebelumnya Tim T4P Polres Bantaeng pernah melakukan penggerebekan di rumah tersangka, namun IA sempat kabur ke Kota Makassar.
Setelah Tim T4P mendapat informasi bahwa tersangka telah kembali ke kampung halamannya di Rumbia maka tim langsung bergerak cepat ke kampung tersangka untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa dia pernah menerima motor hasil pencurian dari rekannya berinisial S.
Tersangka S sendiri sebelumnya sudah ditangkap oleh satuan Reskrim Polres jeneponto.
Tersangka IA sendiri diduga sebagai penadah motor hasil curian untuk dijual.
Setelah diamankan, selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Polsek Pajukukang Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 480 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (SAH)


Comment