BERITA.NEWS, Sinjai — Kepanikan pecah di Dusun Kaddorobukua, Desa Barania, Kecamatan Sinjai Barat. Arena judi sabung ayam yang diduga sudah lama beroperasi akhirnya digerebek Tim Resmob Polres Sinjai, Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Tanpa ampun, aparat langsung menyergap lokasi saat aktivitas sedang berlangsung. Para pelaku yang tak siap langsung kocar-kacir menyelamatkan diri.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun upaya kabur itu berakhir sia-sia, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku di lokasi.
Di tengah suasana yang masih tegang, pemandangan di arena begitu mencolok. Ayam-ayam dalam kondisi hidup hingga mati berserakan.
Sementara barang-barang yang diduga kuat digunakan dalam perjudian ditemukan di berbagai sudut.
Bahkan, senjata tajam seperti parang dan badik ikut diamankan, menambah kesan seriusnya aktivitas ilegal tersebut.
Empat orang akhirnya tak berkutik saat diamankan, masing-masing IL (46), HD (75), LT (60), dan seorang remaja berinisial ZM (15).
Keterlibatan anak di bawah umur ini pun menjadi sorotan tersendiri dan memicu keprihatinan warga.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
“Begitu ada laporan masyarakat, kami langsung bergerak. Ini bukan sekadar penindakan, tapi peringatan keras. Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah Sinjai,” tegasnya dengan nada serius.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi di lokasi saat penggerebekan menunjukkan aktivitas perjudian yang cukup aktif, sehingga perlu tindakan tegas di tempat.
“Kami temukan berbagai barang bukti mulai dari ayam, uang taruhan hingga senjata tajam. Ini jelas melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menyoroti keterlibatan remaja dalam kasus ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele.
“Kami sangat menyayangkan adanya anak di bawah umur yang ikut terlibat. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dan akan kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 ekor ayam (8 hidup dan 8 mati), parang, badik, tas, karung, tenda, handphone, dompet, serta uang tunai Rp1.460.000 yang diduga hasil taruhan. Sejumlah sarana perjudian bahkan langsung dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk ketegasan aparat.
Kini, para terduga pelaku telah diamankan di Polres Sinjai dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Sat Reskrim.
Di akhir pernyataannya, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba terlibat dalam praktik perjudian.
“Jangan pernah berpikir aman melakukan perjudian. Kami akan terus melakukan penindakan. Jika masyarakat menemukan aktivitas serupa, segera laporkan,” tutupnya.
Penulis: Thatang
![]()
























