BERITA.NEWS,Makassar- Erwin Sodding kini kembali ke jabatan lamanya sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Sulsel, setelah tersingkir atau didemosi era Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Kala itu, keputusan Bahtiar melakukan pelantikan, Promosi dan Demosi jabatan per 24 April 2024 dianggap cacat administrasi, merugikan beberapa ASN, termasuk Erwin Sodding tersingkir dari jabatan Eselon II Kepala Biro kesra ke Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Sulsel (Eselon III).
Total ada 9 ASN yang tersingkir Era Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin saat itu, termasuk Erwin Sodding. Mereka sempat melakukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya bersurat ke Kemendagri, Pengadilan PTUN agar SK pelantikan dibatalkan lantaran diduga catat administrasi.
Diketahui, jabatan Erwin Sodding sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel ia dapat saat periode pertama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Namun didemosi di era Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Memasuki periode ke II Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Erwin Sodding akhirnya Comeback mendapat posisi lamanya sebagai Kepala Biro Kesra.
Baca Berita Terkait: Pelantikan Pejabat ASN Era Pj Gubernur Bahtiar Diduga Cacat Administrasi
Ia bahkan dipercaya Gubernur Sulsel Andi Sudirman untuk memengang satu jabatan pimpinan OPD lainnya, yakni Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) salah satu posisi strategis di pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jufri Rahman mengatakan pelantikan kembali Erwin Sodding berdasarkan pertimbangan teknis (Pertek) yang keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pertek BKN keluar, surat dari Mendagri keluar, saya bawa dari Jakarta SKnya. Tinggal dilantik,” kata Jufri Rahman, Senin, (28/7/2025) lalu.
Jufri menyebut, pelantikan Erwin Sodding kembali sebagai Kepala Biro Kesra karena gugatan yang diajukan dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kenapa Erwin bisa dilantik, Erwin itu dihidupkan karena pernah kena hukuman disiplin, dia keberatan, dia menang ke pengadilan.
Menang di pengadilan, jadi diberhentikan, menurutnya salah prosedurnya, dia ajukan gugatan ke PTUN, menang. Kembali ke jabatan semula, Kepala Biro Kesra,” ungkapnya.
Comment