BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang tenaga honorer di SMAN 9 Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, harus menelan kekecewaan setelah kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2024 dianulir.
Amran (38), yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi tahap 1, dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan surat pembatalan kelulusan yang ditandatangani oleh Sekda Sulsel, Jufri Rahman, tertanggal 19 Maret 2024.
Amran yang telah mengabdi sebagai tenaga tata usaha sukarela sejak tahun 2005 itu merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.
Ia mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta dalam proses rekrutmen PPPK. Bahkan, ia telah mengantongi SK Sekda Sulsel tahun 2024 yang menyatakan dirinya sebagai tenaga non-ASN.
“Semua persyaratan memenuhi, bahkan saya punya SK terbaru. Saya heran kenapa bisa dianulir, padahal tidak pernah dimintai klarifikasi oleh BKD Sulsel,” ujarnya pada Jumat, 19 April 2025.
Amran juga menunjukkan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai bukti bahwa dirinya aktif bekerja. Namun, harapannya pupus setelah keluar surat keterangan dari kepala sekolah SMAN 9 Sinjai yang menyatakan dirinya tidak aktif hingga akhir 2024.
Kepala SMAN 9 Sinjai, Drs. Juanda, membenarkan bahwa ia mengeluarkan surat tersebut setelah dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul adanya laporan sanggahan atas kelulusan Amran.
“Surat itu saya buat setelah diminta BKN memberikan keterangan. Saya sampaikan sesuai fakta karena jika memberikan keterangan palsu, tentu bisa berdampak hukum pada saya,” tegas Juanda.
Kasus ini menyoroti problematika transparansi dan prosedur klarifikasi dalam rekrutmen ASN, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Comment