Makassar, BERITA.NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap Elly Gwandy (63), terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penangkapan dilakukan di Kampung Muara Tengah, Bogor, setelah pelarian panjang terpidana.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Elly Gwandy terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis satu tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024.
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan kasasi terpidana.
“Soetarmi menjelaskan bahwa Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, namun tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, Kejari Makassar menerbitkan Surat Penetapan DPO pada 31 Januari 2025,” ujarnya.
Penangkapan Elly Gwandy melibatkan Tim AMC Kejaksaan Agung RI. Setelah diamankan, terpidana sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Makassar pada Kamis (6/2/2025) malam.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, ia langsung dijemput oleh pejabat Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar dan Jaksa Eksekutor untuk proses eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kerja cepat jajarannya dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan lainnya.
“Kami menghimbau para DPO untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum dan menindak tegas para buronan yang masih berkeliaran.
Comment