Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Buronan Kejari Makassar, Elly Gwandy, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

badge-check

					Buronan Kejari Makassar, Elly Gwandy, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel Perbesar

Makassar, BERITA.NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap Elly Gwandy (63), terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Penangkapan dilakukan di Kampung Muara Tengah, Bogor, setelah pelarian panjang terpidana.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Elly Gwandy terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis satu tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024.

Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan kasasi terpidana.

“Soetarmi menjelaskan bahwa Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, namun tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, Kejari Makassar menerbitkan Surat Penetapan DPO pada 31 Januari 2025,” ujarnya.

Penangkapan Elly Gwandy melibatkan Tim AMC Kejaksaan Agung RI. Setelah diamankan, terpidana sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Makassar pada Kamis (6/2/2025) malam.

Setibanya di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, ia langsung dijemput oleh pejabat Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar dan Jaksa Eksekutor untuk proses eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kerja cepat jajarannya dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan lainnya.

“Kami menghimbau para DPO untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum dan menindak tegas para buronan yang masih berkeliaran.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal