Makassar, BERITA.NEWS – Dalam upaya mengimplementasikan 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pemberantasan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menggelar sidak gabungan bersama Tim Sat Ops Patnal Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, didampingi petugas Rutan Makassar dan Tim Sat Ops Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel.
Dalam sambutannya, Rudy Fernando Sianturi menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya atau terlarang yang masuk ke dalam Rutan, seperti narkoba, telepon seluler, dan benda tajam.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Saya mengimbau seluruh petugas lapas agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas. Semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Makassar,” tegas Rudy.
Sidak ini berlangsung di Blok Hunian B (Lamadukelleng), Blok Hunian F (Sultan Alauddin), dan Blok Hunian Perempuan (Emmy Saelan).
Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, serta berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam Rutan Kelas I Makassar.
Comment