Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Bulukumba Tangkap Pengedar Narkoba, 5 Gram Sabu Diamankan

badge-check

					Terduga pelaku AEP alias A (28), warga Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Terduga pelaku AEP alias A (28), warga Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Foto: Ist/ Humas)

BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi ini, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AEP alias A (28), warga Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu dengan total berat 5 gram yang terdiri dari satu saset sedang dan dua saset kecil.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu sendok sabu serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Berawal dari Informasi Warga

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AEP alias A beserta barang bukti sabu pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di rumahnya di Jalan Jati,” ujar AKP Syamsuddin pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

Mengakui Kepemilikan Sabu

Dalam interogasi awal, AEP alias A mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan AEP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pasal yang disangkakan, tersangka AEP terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Bulukumba terus mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba

Detik-Detik Pencurian Terekam! Pelaku Santai Angkut Outdoor AC di Sinjai, Berakhir Diborgol Polisi

6 Mei 2026 - 12:57 WITA

pencurian

Geger! Diduga Napi Lapas Bulukumba Kendalikan Peredaran Sabu hingga Mamuju, Polisi Bongkar Jaringan Besar

4 Mei 2026 - 20:19 WITA

sabu

Modus Minta Tolong, Tim Jatanras Maros Bekuk Pelaku Curanmor

4 Mei 2026 - 11:59 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal