BERITA.NEWS, Makassar – Seorang wanita berinisial W harus terpisah sementara dengan 3 orang anaknya yang tergolong masih balita, masing-masing anaknya berusia jelang 6 Tahun, 4 Tahun, dan 20 bulan.
W terjerat hukum karena diduga telah mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jenis motor merek Honda milik keluarga dari suaminya tanpa sepengetahuan lalu dijaminkan di pembiayaan, sesuai laporan polisi.
W dijemput oleh Tim opsnal Polsek Tamalate Kota Makassar pada 21 November 2024 di rumah kontrakannya Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Saat ini kasus tersebut sementara berproses di Polsek Tamalate Kota Makassar, W dijerat dengan pasal 363 oleh penyidik Polsek.
NS suami dari W kepada Wartawan menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang berusaha untuk segera menyelesaikan kasus yang menjerat istrinya, pun telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar korban luluh sehingga ingin mencabut tuntutannya.
Adapun negosiasi yang telah diminta oleh NS terhadap korban ialah dapat mencicil ansuran BPKB yang dipersoalkan sampai sanggup mengambilnya kembali dari pembiayaan.
“Saya sementara berusaha untuk mencari jalan supaya persoalan ini selesai secara kekeluargaan, saya sudah ke rumah keluarga saya yang melapor meminta keringanan supaya bisa mencicil angsuran BPKB yang sudah dijaminkan itu untuk dikembalikan lagi ke pemiliknya karena 3 hari ini saya sudah berusaha mencari bahkan ingin meminjam tapi tidak ada,” ujar NS kepada BERITA.NEWS. (24/11/2024).
Lebih lanjut, ia berharap agar korban segera mengabulkan permintaannya melihat situasinya saat ini sudah beberapa hari tidak bekerja sebab harus mengurus ketiga anaknya itu.
Ia juga bercerita terkait anaknya sempat ikut menginap di sel tahanan Polsek Tamalate bersama ibunya untuk diberi Asi.
“Semoga korban bisa mengabulkan kemampuan saya yang terbatas itu saya juga sudah 2 hari tidak bekerja, karena harus mengurus 3 anak saya bahkan kemarin itu anak saya ikut bermalam di sel kasihan,” Harap NS sambil bergelimang air mata.
Terpisah Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono membenarkan adanya kejadian tersebut.
Aris menyampaikan agar suami dan keluarga terlapor segera komunikasi untuk mencari jalan kesepakatan bersama korban, dirinya pun sementara mengurus penangguhan untuk W.
“Iya benar itu ada, sampaikan kepada suami W agar komunikasi bersama korban untuk ada kesepakatan bersama, sambil kami juga mengurus proses penangguhannya dari polsek,” pungkasnya.
Akbar
Comment