TEGA! Pria 27 Tahun di Sinjai Cabuli Anak Sejak Kelas 5 SD, Korban Kerap Dipukul Saat Berontak

pemerkosaan

Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak SDibawah Umur. [Foto: iStockphoto]

BERITA.NEWS, Sinjai — Warga Dusun Cinranae, Desa Lamattiriaja, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, digegerkan oleh terkuaknya kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Seorang pria berinisial HN (27), warga Dusun Mangasa, Desa Lamattiriaja, Kecamatan Bulupoddo, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Sinjai atas perbuatan bejatnya terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah.

Kasus ini dilaporkan pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai.

Pelapor adalah Muliati binti Salama (46), seorang ibu rumah tangga yang merupakan kerabat korban.


Kronologi: Dimulai Sejak Kelas 5 SD

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, aksi bejat HN terhadap korban seorang siswi diduga dimulai sekitar tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, HN diduga kerap mengajak korban masuk ke dalam kamar, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.

Aksi ini disebut terus berulang hingga korban duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Yang lebih menyayat hati, setiap kali korban berontak atau tidak menurut, HN diduga tidak segan-segan melakukan pemukulan terhadap korban.

Kejadian terakhir terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di dapur rumah korban.

Tak tahan lagi menanggung penderitaan panjang itu, korban akhirnya buka suara dan memberanikan diri untuk melaporkan seluruh kejadian kepada pihak berwajib.


Polres Sinjai Bergerak Cepat

Menanggapi laporan tersebut, Polres Sinjai langsung menindaklanjuti dengan nomor laporan polisi LP/B/82/III/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan serius.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan ini kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Agus Santoso, Kamis (19/3/2026) malam.

Iptu Agus Santoso juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap identitas korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Identitas korban kami rahasiakan sepenuhnya. Ini adalah kewajiban kami untuk melindungi hak-hak korban, terutama karena korban adalah anak di bawah umur,” tegasnya.

Soal dugaan lamanya aksi tersebut berlangsung, Iptu Agus Santoso menyebut pihaknya akan mendalami semua keterangan yang ada.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, tindakan ini diduga sudah berlangsung sejak korban duduk di kelas 5 SD. Kami akan mendalami lebih lanjut seluruh fakta dan kronologi yang ada untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan fisik yang menyertai perbuatan tersangka akan turut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang dibangun.

“Selain dugaan persetubuhan paksa, kami juga mencatat adanya laporan tindak kekerasan fisik yang dialami korban. Semua ini akan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tambah Iptu Agus Santoso.

Lebih lanjut, Humas Polres Sinjai itu memastikan bahwa aparat akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini.

“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ini kepada kami. Polres Sinjai berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan keadilan bagi korban,” pungkas Iptu Agus Santoso.


Pelaku Dijerat Pasal 473

Atas perbuatannya, terduga pelaku HN kini terancam dijerat dengan Pasal 473 terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Tak Hanya Perintah! Kapolres Sinjai Turun Tangan, Ajak Anggota Bersihkan Lingkungan Kantor

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Sinjai, mengingat korban adalah seorang anak yang masih dalam usia pertumbuhan dan sangat rentan terhadap dampak trauma psikologis jangka panjang.

Selain itu, aksi yang diduga berlangsung berulang kali di dalam rumah korban menimbulkan keresahan mendalam di lingkungan masyarakat setempat.

Para pakar psikologi anak menyebut bahwa korban kekerasan seksual sejak usia dini berpotensi mengalami trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi tumbuh kembang, kepercayaan diri, serta kehidupan sosial korban di masa mendatang.


Ajakan Kepada Masyarakat

Polres Sinjai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib.

“Jangan diam jika melihat atau mengetahui ada anak yang menjadi korban kekerasan atau kejahatan seksual. Segera laporkan kepada kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” pesan Iptu Agus Santoso.

Proses hukum terhadap terduga pelaku HN kini terus bergulir di Polres Sinjai. Masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Comment