Dugaan Penganiayaan di Malili Jadi Sorotan, PH Korban Desak Jaksa dan Hakim Objektif

BERITA.NEWS, Makassar – Penasehat Hukum (PH) orang tua korban anak dalam perkara penganiayaan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malili desak Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dapat menuntut serta menghukum pelaku dengan objektif sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Andi Vickry Juniawan,S.H, Penasehat Hukum orang tua korban anak, menekankan bahwa anak adalah subjek yang secara hukum dilindungi secara khusus oleh Undang-Undang. Sehingga angka kekerasan terhadap anak mustinya dapat ditekan lewat penegakan hukum yang objektif.

“Anak adalah subjek hukum yang perlu dilindungi dengan serius, dengan cara menindaki setiap pelaku dengan objektif dan berperspektif perlindungan anak. Kami harapkan juga dalam perkara ini jaksa dan hakim bisa objektif dalam menegakkan hukum,” kata Vickry, Rabu (18/03/2026).

Selain itu, pria yang akrab disapa Vickry tersebut berharap bahwa setelah penuntutan oleh jaksa berlangsung, Majelis Hakim juga bisa objektif menilai fakta persidangan. Karena perkara ini juga akan menjadi preseden bagi perkara anak kedepannya.

Selain itu, Syafri Mulyadi,S.H.,M.H, yang juga merupakan PH orang tua korban anak, mengatakan bahwa mereka akan terus aktif membantu Jaksa untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curat di Bulukumba Tertangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

“Kami selaku penasehat hukum korban hadir untuk membantu jaksa penuntut umum sebagai pengendali perkara untuk menegakan keadilan bagi korban anak yg mana dalam prosesnya bukti-bukti relevan yg diajukan oleh kami sering kali diabaikan”, ungkapnya.

Syafri turut mengkritik sikap jaksa yang menolak peran PH dalam menegakkan hukum.

“Padahal tujuan kami hanya ingin mengungkap kebenaran materil dari perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan namun jaksa menolaknya”, tambah Syafri.

Ayah korban anak, Iskandar Juanda, turut angkat suara atas proses hukum pelaku penganiayaan terhadap anaknya. Ia berharap persidangan pelaku dapat diproses secara objektif.

“Harapannya terhadap proses persidangan dan penuntutan ini bisa di lakukan untuk memenuhi hak hak anaknya sebagai korban kekerasan tindak pidana”, ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak adalah orang dewasa, yang tidak lain adalah ayah dari seorang anak yang pernah cekcok lisan dengan korban.

Pelaku melakukan penganiayaan di wilayah hukum Pengadilan Malili, Luwu Timur. Akibat penganiayaan tersebut korban anak pingsan dan mengalami luka, sehingga orang orang tua korban anak memutuskan untuk melaporkan pelaku.

 

Comment