BERITA.NEWS,Makassar- Pemprov Sulsel akhirnya memastikan seluruh pegawai akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, termasuk PPPK Paruh Waktu yang sempat diisukan tidak masuk daftar penerima.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman telah menegaskan bahwa pemberian THR di lingkup Pemprov tanpa terkecuali, termasuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Meskipun didalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara khusus.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh PPPK khususnya Paruh Waktu. Hanya saja soal besaran yang akan diterima berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerja dan satu tahun anggaran.
“PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pusat,” ucap Gubernur Andi Sudirman. Jumat (12/3/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel Andi Kasman menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kebijakan tersebut.
“Semua dapat, jadi ucapan terima kasih kepada bapak Gubernur, Ibu Wagub, Sekda termasuk BKAD. Alhamdulillah Pemprov Sulsel atas nama semua ASN, PPPK yang ada di DLHK mengucapkan terimakasih, semoga THR ini bisa membawa keberkahan lebaran tahun ini lebih bermakna,” ucapnya.
Diketahui, Dinas LHK memiliki 382 PPPK akan mendapatkan THR, berdasarkan informasi ada total Rp 880 juta anggaran telah disepakati.


Comment