Harga Cabai dan Bawang Mulai Naik, Andi Yuliani Paris Minta Warga Tahan Panic Buying

dpr

Anggota Komisi XI DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, Andi Yuliani Paris. [Foto: Ist/ PAN]

BERITA.NEWS, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, Andi Yuliani Paris, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panic buying di tengah dinamika ekonomi global yang masih bergejolak.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai perilaku membeli barang secara berlebihan justru berpotensi memicu lonjakan harga kebutuhan pokok di pasar.

Peringatan tersebut disampaikan Andi saat berada di Gedung Nusantara II, kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, lonjakan permintaan akibat pembelian dalam jumlah besar dapat memberikan tekanan pada rantai distribusi, terutama pada komoditas pangan yang sangat sensitif terhadap perubahan permintaan pasar.

“Panic buying sebaiknya dihindari karena justru dapat mendorong kenaikan harga di pasar,” ujar Andi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kegiatan reses yang dilakukannya di sejumlah wilayah daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, ditemukan adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas pangan strategis.

Komoditas yang tercatat mengalami kenaikan antara lain bawang merah, bawang putih, serta cabai rawit.

Meski kenaikan harga tersebut belum tergolong tajam, Andi Yuliani menilai kondisi itu tetap berdampak terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada stabilitas harga kebutuhan pokok.

“Dari hasil peninjauan di pasar saat reses, beberapa komoditas seperti bawang dan cabai memang mengalami kenaikan. Meski tidak terlalu tajam, kondisi ini tetap memengaruhi daya beli masyarakat,” katanya.

Sebagai anggota Komisi XI yang membidangi sektor keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan, Andi menegaskan pentingnya pemerintah memantau perkembangan inflasi secara berkala.

Menurutnya, pengawasan terhadap stabilitas harga pangan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan mandat negara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok serta menjaga stabilitas harga di pasar.

Baca Juga :  Pasar Cekkeng Bulukumba Disorot! Satgas Temukan Kejanggalan Harga Pangan

Selain itu, pengelolaan kebijakan fiskal dan stabilitas ekonomi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Andi Yuliani juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara apabila tekanan ekonomi global terus berlangsung.

Menurutnya, evaluasi diperlukan agar anggaran negara dapat difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Program-program yang tidak langsung berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat bisa ditinjau kembali skalanya, sehingga anggaran negara benar-benar difokuskan untuk menjaga kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Pernyataan Andi Yuliani Paris menjadi pengingat bahwa stabilitas harga tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada perilaku konsumen di pasar.

Fenomena panic buying kerap menciptakan distorsi antara permintaan dan ketersediaan barang, yang pada akhirnya memicu spekulasi harga di tingkat pedagang.

Dalam konteks menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri, pola konsumsi masyarakat biasanya meningkat tajam.

Tanpa pengelolaan distribusi yang baik dan kesadaran konsumen untuk berbelanja secara wajar, lonjakan permintaan dapat mempercepat inflasi pangan.

Karena itu, penguatan pengawasan distribusi, transparansi rantai pasok, serta edukasi publik mengenai belanja yang rasional menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas harga pangan nasional.

Langkah tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Comment