BERITA.NEWS, Bulukumba — Jejak kejahatan yang sempat menghilang selama berbulan-bulan akhirnya berakhir di ruang perawatan rumah sakit. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Gantarang.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Terduga pelaku berinisial SN (36), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya.
Kasus ini bermula pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, di kawasan BTN Rindra 6, Desa Taccorong.
Korban berinisial AG (23), seorang mahasiswa asal Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, harus menelan pil pahit setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya raib dari teras rumah.
Malam itu, motor korban diparkir di teras dalam kondisi tidak terkunci usai digunakan. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Hilangnya motor itu membuat korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Bulukumba dengan melakukan penyelidikan intensif.
Identitas serta alamat terduga pelaku berhasil dikantongi. Namun, saat upaya pencarian awal dilakukan, SN seolah menghilang tanpa jejak.
Titik terang baru muncul ketika penyidik memperoleh informasi mengejutkan. Terduga pelaku SN diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Insiden tersebut mengakibatkan kaki kiri SN mengalami patah tulang.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa begitu informasi itu diterima, tim langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Anggota segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku SN beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas IPTU Muhammad Ali, Rabu (21/1/2026).
Dalam interogasi awal, SN mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di BTN Rindra 6 pada malam kejadian.
Lebih mencengangkan lagi, motor tersebut diambil dalam kondisi kunci masih terpasang. Warna kendaraan bahkan sempat diubah untuk mengelabui petugas.
Kasat Reskrim menambahkan, SN bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian, yang tercatat sudah tiga kali terlibat tindak pidana serupa.
Bahkan, SN baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara sebelum kembali melakukan aksi pencurian.
“Terduga pelaku mengaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari. SN merupakan residivis dan sudah menjalani penahanan di Lapas,” tambah IPTU Muhammad Ali.
Saat ini, SN masih menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja.
Setelah kondisinya dinyatakan memungkinkan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dan memproses hukum yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.


Comment