BERITA.NEWS, Bulukumba – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dini hari di Kabupaten Bulukumba akhirnya terbongkar. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.
Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh AIPTU Muh. Usman berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Korban berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, harus menerima kenyataan pahit setelah sepeda motor miliknya raib saat diparkir.
Saat kejadian, motor Yamaha Mio M3 warna hitam tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam kondisi terkunci leher. Namun nahas, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku,” ungkapnya.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas pun bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. Hasilnya, FM berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, yang selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba.
Dalam pemeriksaan awal, FM mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor, lalu menyembunyikan hasil curian untuk menghindari kecurigaan warga.
“Terduga pelaku mengaku berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Comment