Kabur Bertahun-tahun, Terpidana Kredit Fiktif Bank Jatim Akhirnya Dicokok di Bali

korupsi

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Surabaya — Pelarian Buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim akhirnya berakhir.

Mila Indriani Notowibowo, terpidana yang sempat menghilang usai divonis bersalah, berhasil diamankan petugas gabungan saat bersembunyi di wilayah Bali.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Mila ditangkap tanpa perlawanan setelah lama menjadi target pencarian aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, serta Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Terpidana berhasil diamankan berkat kerja sama petugas dengan kepala lingkungan serta pecalang desa adat setempat, sehingga proses penangkapan berjalan aman dan kondusif,” ujar Putu Arya dalam rilis resminya, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Nelayan Sinjai Diduga Rusak Laut Bulukumba, Tiga Pelaku Bom Ikan Digelandang ke Makassar

Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Ia telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dan divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Usai penangkapan, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali.

Keesokan harinya, Rabu (14/1/2026), Mila diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun, Malang.

Dengan tertangkapnya buronan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi yang mencoba menghindari hukuman, di mana pun mereka bersembunyi.

Comment