BERITA.NEWS, Selayar — Malam itu suasana Kota Benteng tampak tenang seperti biasa. Namun di balik ketenangan tersebut, aparat kepolisian tengah bergerak cepat menelusuri jejak laporan hilangnya sejumlah barang perkakas dari sebuah toko di Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Jumat (26/12/2025).
Laporan polisi bernomor LP/B/303/XII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel menjadi titik awal pengungkapan kasus.
Tanpa menunggu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial RRT (30) dan MF (27) berhasil diamankan di depan tempat kerjanya di wilayah Kota Benteng.
Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman mengungkapkan, aksi pencurian terjadi di Toko Sinar Jaya yang beralamat di Jalan Berkelok.
Korban kehilangan sejumlah barang perkakas dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp5 juta.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban, di antaranya satu unit mesin pemotong kayu, satu unit aki merek Yuasa, kawat duri, oli drum, serta lem fiber. Sebagian barang sudah dijual oleh pelaku,” jelas IPTU Sukarman.
Polisi juga berhasil mengamankan sisa barang bukti dan melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari olah TKP, pengamanan pelaku, hingga pengumpulan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Selayar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan komitmen jajarannya untuk bertindak profesional dan transparan dalam setiap laporan masyarakat.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi bukti bahwa Polres Kepulauan Selayar selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan hukum,” tegas Kapolres.


Comment