Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp840 Juta dalam Kasus Baznas

korupsi

Mantan Kajari Enrekang, Padeli. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Enrekang — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang Padeli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ironisnya, saat ini Padeli masih aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Padeli diduga menerima uang sekitar Rp840 juta bersama seorang pihak lain berinisial SL, terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Hari ini Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta,” ujar Anang.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Anang menjelaskan, pengusutan kasus ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut pertama kali ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan, kemudian dilanjutkan oleh Bidang Pengawasan Kejagung, sebelum akhirnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Saat ini, Padeli disebut masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung. Dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara Baznas di Enrekang.

Kejagung Tegas: Tak Ada Toleransi

Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh insan Adhyaksa.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anang.

Laporan Mahasiswa Bongkar Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan, Jumat (28/11/2025).

Dalam laporannya, La Ode mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara.

“Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp2 miliar. Kami meminta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” kata La Ode.

Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kajari Enrekang Padeli, yang diduga menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari jajaran Komisioner dan mantan Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang.

Modus Tekanan hingga Rekayasa Administrasi

La Ode membeberkan, dugaan pemerasan berlangsung selama proses penyelidikan kasus pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS periode 2024–2025.

Modus yang digunakan antara lain:

  • Permintaan uang secara bertahap melalui perantara
  • Tekanan psikologis dan ancaman proses hukum
  • Dugaan rekayasa administrasi agar aliran dana tampak resmi

Total dugaan penerimaan dana disebut mencapai Rp 2.035.000.000, dengan rincian:

  • Rp 410 juta dari Ketua BAZNAS
  • Rp 125 juta dari seorang Komisioner
  • Rp 1,39 miliar dari mantan Plt Ketua BAZNAS

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan institusinya sendiri.

Comment