Dinas Keswan Sinjai Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Sertifikat Halal

Tim JPH Kemenag H. Rusydi, Hadrania, dan Jumaliah Melakukan Koordinasi untuk Mendorong Percepatan Pengurusan Sertifikat Halal ke DPKH Sinjai. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sinjai menerima kunjungan Tim Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai, Selasa (11/11/2025).

Kunjungan ini menindaklanjuti surat resmi Kemenag Sinjai Nomor: B-3106/Kk.21.19/6/HM.01/11/2025 tentang Koordinasi Data Jaminan Produk Halal.

Tim JPH yang terdiri dari H. Rusydi, Hadrania, dan Jumaliah melakukan koordinasi untuk mendorong percepatan pengurusan Sertifikat Halal (SH) bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di wilayah Sinjai.

Upaya ini bertujuan memastikan produk hasil pemotongan hewan memenuhi standar halal sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala DPKH Sinjai, H. Burhanuddin, menyambut baik koordinasi tersebut dan menegaskan bahwa percepatan penerbitan sertifikat halal merupakan salah satu prioritas pihaknya.

“Meskipun terkendala di anggaran, kami sudah berupaya menghadirkan Juru Sembelih Halal dan Penyelia Halal bersertifikat kompetensi di dua RPH yang beroperasi. Ini merupakan syarat penting dalam pengajuan sertifikasi,” ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan, hingga kini pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Namun, pihaknya menargetkan pada tahun 2026 seluruh RPH di Sinjai sudah memiliki Sertifikat Halal.

Baca Juga :  Ribuan Siswa Sudah Makan, tapi Tak Semua Dapur SPPG di Sinjai Kantongi SLHS

Sementara itu, Tim JPH Kemenag Sinjai menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung program Jaminan Produk Halal (JPH).

Koordinasi ini juga menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan halal di Kabupaten Sinjai, sekaligus memperkuat kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat undang-undang.

Comment