Guru ASN di Sinjai Keluhkan Tertundanya Pembayaran TPG Triwulan III dan Tambahan 100 Persen THR-Gaji ke-13

Guru ASN

Ilustrasi Tunjangan Guru. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Sinjai — Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai mengeluhkan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025.

Hingga awal November ini, tunjangan yang seharusnya diterima sejak akhir September belum juga dicairkan oleh pemerintah, menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Para guru mengaku setiap hari menunggu kabar pencairan TPG yang menjadi hak mereka, namun belum ada kejelasan dari instansi terkait.

“Kami sudah bosan menunggu. Daerah lain sudah menerima TPG triwulan III, bahkan ada yang sudah siap cair triwulan IV, tapi Sinjai belum juga,” ungkap salah satu guru ASN di Sinjai, Minggu (9/11/2025).

Selain TPG triwulan III, para guru juga mempertanyakan belum terealisasinya tambahan TPG 100 persen dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang telah diberlakukan sejak tahun 2023.

Mereka mengaku belum merasakan tambahan tersebut, meski kebijakan itu sudah berjalan di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Tambahan TPG 100 persen untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah ada aturannya sejak 2023, tapi kami guru di Sinjai belum menerimanya. Entah apa penyebabnya, padahal kewajiban kami sebagai guru tetap harus dilaksanakan tanpa penundaan,” keluh guru lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, membenarkan adanya keterlambatan pencairan TPG triwulan III.

Baca Juga :  Kapolres Sinjai Pimpin Ziarah Pahlawan, Momen Haru Saat Tabur Bunga di TMP Mangottong

“Informasinya belum cair. Tapi bulan ini akan disalurkan ke penerima TPG,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pencairan TPG dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing penerima, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melalui pemerintah daerah.

“Kami juga tidak tahu kendalanya karena TPG langsung dari pusat ke rekening masing-masing penerima, tidak sama seperti sebelumnya yang masuk dulu ke rekening Pemda baru disalurkan ke guru,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13, Irwan menyebut masih dalam proses di Dinas Pendidikan Sinjai.

“Untuk gaji, gaji ke-13 dan THR sedang dalam proses di dinas,” tutupnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2023, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 (misalnya PP No. 15 Tahun 2023) menetapkan bahwa komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimasukkan secara penuh (100%) dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Sebelum aturan ini diberlakukan, TPG tidak selalu dihitung penuh. Namun sejak 2023, guru ASN penerima TPG seharusnya menerima tambahan setara satu bulan TPG penuh dalam THR dan gaji ke-13 mereka, sesuai peraturan pemerintah tersebut.

Comment