BERITA.NEWS, Bulukumba — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna Internal Perubahan Jadwal Agenda Kegiatan DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD, dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Bulukumba.
Dalam rapat itu, DPRD menetapkan perubahan jadwal sejumlah agenda penting, khususnya terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026, serta penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas.
Berdasarkan jadwal baru, pembahasan KUA APBD 2026 akan dilaksanakan pada 1–3 Oktober 2025, diikuti pembahasan tingkat komisi untuk PPAS pada 6–8 Oktober 2025.
Hasil pembahasan tersebut akan dikonsultasikan pada 9 Oktober 2025, sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan PPAS secara menyeluruh pada 9–14 Oktober 2025.
Sementara itu, penetapan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 dijadwalkan pada 15 Oktober 2025.
Adapun pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda yang telah dimulai sejak 25 September 2025, ditargetkan rampung pada 28 November 2025.
Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, menjelaskan bahwa perubahan jadwal dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembahasan agar seluruh agenda berjalan lebih efektif.
“Perubahan jadwal ini merupakan bentuk penyesuaian agar pembahasan KUA-PPAS dan ranperda dapat dituntaskan sesuai target waktu,” ujarnya.
Dengan penetapan jadwal baru ini, DPRD Bulukumba menargetkan seluruh tahapan pembahasan APBD dan ranperda dapat selesai tepat waktu, guna memastikan perencanaan dan penganggaran daerah Tahun 2026 berjalan optimal.


Comment