Penggelapan Motor Nmax Terungkap, Resmob Polres Sinjai Terduga Pelaku Diamankan di Masamba

Motor

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Dijemput Tim Resmob Polres Sinjai di Luwu Utara. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Pagi buta di Masamba, Minggu (21/9/2025), aparat kepolisian akhirnya menutup pelarian seorang pria yang diduga kuat terlibat kasus penggelapan.

MF alias Ary alias Slamet (40), warga Dusun Moroangin, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, tak berkutik saat diamankan di Posko Resmob Luwu Utara, Jalan Pramuka, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Laporan polisi bernomor LP/B/219/IX/2025/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL, tertanggal 20 September 2025, menjadi dasar kuat aparat bergerak cepat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Sinjai segera mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/122/IX/Res.1.11./2025/Reskrim.

Berbekal surat itu, Unit Resmob Polres Sinjai melakukan koordinasi intensif dengan aparat di Luwu Utara. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses pengamanan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hijau. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan MF.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, membenarkan penangkapan dan penyerahan terduga pelaku ke Polres Sinjai.

Baca Juga :  Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1 Kg di Gowa, Dua Pelaku Langsung Diciduk Polisi

“Benar, terduga pelaku bersama barang bukti telah kami terima dari Resmob Polres Luwu Utara. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Menurut IPTU Adi Asrul, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan mendalam.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.

Seluruh proses penangkapan hingga penyerahan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada insiden yang mengganggu jalannya proses tersebut.

Kini, MF harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum dari tindakannya. Ia dijerat dengan pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sinjai, mengingat aksi penggelapan kendaraan bermotor kerap meresahkan warga.

Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

Comment