BERITA.NEWS, Bulukumba – Publik Bulukumba dihebohkan dengan penangkapan seorang bidan berinisial HF (33) yang bekerja di RS Pratama Andi Makkarodda Tanete.
HF ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi ilegal terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, HF berperan langsung membantu proses pengguguran.
Ia disebut memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, lalu membersihkan serta membungkus janin yang sudah tak bernyawa. Dari aksinya, HF hanya menerima upah sebesar Rp300 ribu.
“Yang bersangkutan adalah bidan di RS A Makkarodda Tanete,” tegas Muh Ali, Sabtu (13/9/2025).
Kasus ini pun membuat pihak rumah sakit angkat bicara. Plt Direktur RS, dr. Amrullah, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tercela itu.
“Jika terbukti, maka bidan tersebut akan diberhentikan dan profesinya dicabut,” katanya.
Perkara bermula dari laporan korban NU (16), seorang pelajar SMK yang hamil di luar nikah dengan RA (17).
Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.
Janin berusia delapan bulan lahir dalam kondisi meninggal dan dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe.
Selain HF, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni NR (49) sebagai penggagas aborsi, SS (43) penyedia tempat sekaligus penghubung bidan, RA (17) pasangan korban sekaligus pengubur janin, serta RS (28) yang kini masih buron.
Tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA diproses melalui mekanisme peradilan anak.
Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi masih memburu RS dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.


Comment