BERITA.NEWS, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2).
Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif signifikan.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025).
“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Dasar Hukum Perubahan Tarif
Penyesuaian tarif PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.
Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan integrasi seluruh regulasi pajak dan retribusi daerah.
Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarifnya dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
- ≤ Rp250 juta : 0,025%
- Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
- Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%
Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan tarif, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.
Berdasar Rekomendasi BPK
Penyesuaian tarif ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023, yang menyoroti belum lengkapnya regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare. Penerbitan perda tersebut menjadi langkah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Meski sebagian besar wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, beberapa warga melaporkan kenaikan signifikan hingga mencapai 453% akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.
Menanggapi hal itu, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.
Ia menambahkan, kebijakan penghentian sementara penagihan diharapkan mampu meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.
Target Penerimaan Pajak Tetap Terjaga
Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar, naik sekitar 1% dari target tahun sebelumnya sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, sebanyak 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
Dengan kebijakan penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap dapat tercapai sembari menjaga stabilitas, ketenangan, dan kepercayaan masyarakat.


Comment