BERITA.NEWS, Parepare – Kepolisian Resort (Polres) Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 kilogram, Rabu (20/08/2025).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan kendaraan khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum sesuai amanat undang-undang tahun 2022.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan AKBP Indra, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare pada 27 Juli 2025.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) dan terbukti positif mengandung metamfetamin.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo Parepare yang merespons cepat pengungkapan ini dengan rencana pemasangan mesin X-Ray di pintu kedatangan Pelabuhan Nusantara.
“Kami berterima kasih kepada KSOP dan Pelindo Parepare. Ini langkah nyata pencegahan masuknya narkoba lewat jalur laut,” tuturnya.
Dari hasil pengembangan kasus, Polres Parepare juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya diketahui bukan warga Kota Parepare.
Comment