Tingkatkan Akurasi Data Tenaga Kerja, BPS Sinjai Gelar Pelatihan Luring untuk 24 Petugas Sakernas

bps-sinjai

Peserta Pelatihan Petugas Sakernas BPS Sinjai. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Sebanyak 24 petugas Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sinjai mengikuti pelatihan luar jaringan (luring) guna memperkuat pemahaman teknis sebelum turun lapangan.

Pelatihan tersebut digelar secara penuh satu hari di Aula Hotel Almadera Makassar, Senin (4/8/2025), setelah sebelumnya mereka mengikuti pelatihan dalam jaringan (daring) pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Kepala BPS Sinjai, Syamsuddin, hadir langsung membuka sekaligus menutup pelatihan. Ia memberikan motivasi kepada para petugas mengenai pentingnya pendataan tenaga kerja sebagai salah satu indikator utama dalam Sakernas.

“Salah satu indikator pengumpulan untuk Sakernas adalah jumlah tenaga kerja, tingkat partisipasi angkatan kerja, dan tingkat pengangguran di Kabupaten Sinjai,” tegas Syamsuddin dalam arahannya.

Sementara itu, Statistisi Muda dan Penanggung Jawab Tim Statistik Sosial BPS Sinjai, Hamka Makmur, menekankan pentingnya akurasi dalam pengumpulan data.

Baca Juga :  Sinjai Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Serangan Siber, Diskominfo Ungkap Langkah Mengejutkan

“Petugas diminta menggali informasi pekerjaan dari responden secara rinci dan sesuai konsep Sakernas. Jangan sampai ada informasi yang terlewat karena data ini menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Hamka juga menambahkan bahwa petugas Sakernas adalah ‘mata dan telinga’ BPS di lapangan, yang perannya sangat penting dalam memotret kondisi ketenagakerjaan secara faktual.

Survei Sakernas ini akan berlangsung pada 8 hingga 31 Agustus 2025, menyasar sampel rumah tangga yang telah ditetapkan melalui Sub Sampel Kegiatan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025.

BPS berharap hasil survei ini dapat memberikan gambaran nyata terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai serta menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Comment