BERITA.NEWS, Parepare – Polres Parepare kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sebanyak 19,7 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025).
Barang bukti tersebut diamankan dari tangan satu orang tersangka.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN). Tersangka berinisial SH, usia 33 tahun.
“Pengungkapan dilakukan pada hari Minggu, 27 Juli 2025,” kata AKBP Indra saat konferensi pers.
SH diketahui membawa koper mencurigakan yang kemudian diperiksa petugas.
Di dalam koper tersebut ditemukan 20 bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
Pemeriksaan laboratorium forensik membuktikan bahwa seluruh bungkus mengandung metafetamin.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone.
Polisi juga menemukan empat lembar KTP dari tersangka, dengan identitas berbeda.
“Tersangka mengaku membawa narkotika ini dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” lanjut AKBP Indra.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Makassar.
Polisi menduga SH bukan pelaku tunggal. Modus operandi yang digunakan serupa dengan jaringan narkoba internasional.
“Metode yang digunakan sangat mirip dengan jaringan Freddy Pratama,” jelas AKBP Indra.
Freddy Pratama dikenal sebagai pengendali narkoba lintas negara.
Jika dihitung, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp19 miliar di pasar gelap.
Jumlah yang sangat besar untuk wilayah distribusi di Sulawesi Selatan.
“Dengan barang bukti ini, kami telah menyelamatkan sekitar 99.000 jiwa,” tegas Kapolres.
Perhitungan ini mengacu pada estimasi satu gram dikonsumsi lima orang.
Tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Penahanan terhadap SH kini ditangani oleh penyidik Polres Parepare.
Comment