BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang pria berinisial KL (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
KL merupakan warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Tim 2 Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan KL saat sedang melintas di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sachet sabu, masing-masing ukuran sedang dan besar.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta satu unit timbangan digital (skil) yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal,” ujarnya, Sabtu 26 Juli 2025.
Hasil penyelidikan mengarah pada KL yang kemudian ditangkap beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil lab menunjukkan sabu yang disita memiliki berat bersih 8,5909 gram.
Selain itu, hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
“Saat ini KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba,” tambah AKP Akhmad Risal.
KL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi yakni minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Bulukumba terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya.
Comment