PUKAT Sulsel Desak Audit Lapas Bollangi Usai Residivis Coba Selundupkan Sabu

lapas-bollangi

Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. (Foto: Berita.News/ Akbar)

BERITA.NEWS, Makassar – Rencana penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa, Bollangi, Gowa, mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa menggagalkan aksi penyelundupan pada 10 Juni 2025 lalu. Pelaku utamanya adalah residivis narkoba berinisial AH.

AH ditangkap bersama kekasihnya di area parkir Lapas Bollangi. Dari tangan mereka, polisi menyita empat gram sabu yang diduga hendak diselundupkan ke dalam lapas.

Beberapa hari kemudian, polisi kembali menangkap dua pelaku lain di Makassar. Penangkapan lanjutan ini menambah barang bukti hingga total sembilan gram sabu.

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menyebut kasus ini tidak bisa dianggap sebagai insiden tunggal.

Ia menilai ada kemungkinan kelalaian atau keterlibatan internal.

Menurut Farid, keterlibatan residivis yang baru keluar dari lapas yang sama menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengawasan lapas telah bocor.

“Ini bukan sekadar kelengahan. Kalau sabu bisa sedekat itu dengan blok tahanan, sistemnya sedang bermasalah,” ujar Farid, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa modus penyelundupan sabu ke lapas sering kali berulang. Pelakunya berbeda, tetapi pola dan lokasi kejadian cenderung sama.

Farid menduga ada konsesi diam-diam atau kompromi antara pelaku dan oknum di dalam lapas.

Baca Juga :  KSP Balo'ta Koperasi Tertua Sejak 1941 Asal Toraja Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Makassar

Hal ini bisa terjadi jika pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau pola sama terus berulang, wajar jika publik mencurigai ada pihak yang diuntungkan,” tegasnya.

PUKAT Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan. Struktur internal lapas juga harus diperiksa.

Jika ditemukan unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang, Farid menyebut Pasal 421 KUHP dapat diterapkan terhadap pejabat terkait.

“Jika ada aliran uang, kasus ini bisa masuk ke ranah korupsi,” katanya.

Ia juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim investigasi independen.

Audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan lapas dinilai sangat mendesak.

“Siapa yang bertugas saat kejadian, bagaimana prosedur pengawasan barang dan orang, semua harus dibuka ke publik,” tambahnya.

Menurut Farid, lembaga pemasyarakatan tidak akan berfungsi sebagai tempat rehabilitasi jika masih ada celah kompromi antara pengawas dan pelaku.

Ia mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan serius. Ketika narkoba bisa nyaris masuk ke dalam lapas, yang terancam bukan hanya hukum, tapi juga integritas sistem negara.

“Ini bukan sekadar kasus narkoba. Ini darurat kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan,” tutup Farid.

Comment