BERITA.NEWS, Bulukumba — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti keluhan warga Kecamatan Bontobahari terkait polemik kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.
Sebagai respons atas aspirasi warga, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait pada Rabu (4/6/2025).
Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Andi Pangerang, mengatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat gabungan komisi.
Menurutnya, DPRD akan lebih dahulu membahas hasil RDP secara internal sebelum bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
“Setelah kami rembukkan dengan teman-teman komisi, kami akan diskusikan lagi dengan pihak Pemkab, khususnya Bupati,” ujar Andi Pangerang.
Ia menegaskan, pihak DPRD tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah nasib warga yang telah lama tinggal di kawasan Tahura dan tidak memiliki lahan atau tempat tinggal lain.
“Kalau ada masyarakat yang tidak punya lahan dan tempat tinggal, lalu digusur begitu saja, mereka mau ke mana?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar nantinya tidak bersikap tebang pilih dalam penertiban bangunan di kawasan tersebut.
“Kalau penggusuran tetap dilakukan, maka harus adil. Semua bangunan, termasuk yang dikomersialkan, harus dibongkar,” lanjut Andi Pangerang.
Keresahan warga mencuat setelah Bupati Bulukumba menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/204/DLHK yang melarang aktivitas di kawasan Tahura Bontobahari.
Dalam surat tersebut, warga diminta menghentikan seluruh kegiatan dan segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan konservasi itu.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa tim terpadu akan segera turun melakukan penertiban di lapangan.
Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan warga, terutama mereka yang telah menetap dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
Mereka khawatir akan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian tanpa adanya solusi atau relokasi dari pemerintah.
Warga meminta agar pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Comment