Curi ATM Nenek dan Gasak Rp50 Juta, Pemuda Parepare Terancam 5 Tahun Penjara

atm

Ilustrasi Pencurian Uang di ATM. (Foto: Berita.News)

BERITA.NEWS, Parepare – Seorang pemuda berinisial MA (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Soreang, Polres Parepare.

Ia diamankan setelah terbukti mencuri kartu ATM milik neneknya sendiri dan menguras saldo tabungan hingga mencapai Rp50.500.000.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) di salah satu rumah temannya yang berada di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Soreang.

Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, menyebutkan bahwa penangkapan MA merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Hamka.

Berdasarkan laporan polisi LP/18/IV/2025/SPKT SEK. SOREANG/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.

Lokasi kejadian berada di rumah korban di Jalan Bayam, Kelurahan Bukit Indah.

Korban diketahui sedang tidak berada di rumah karena tengah bepergian ke Kabupaten Enrekang bersama anaknya, Putri Azzahra (22), yang juga merupakan pelapor kasus ini.

Dalam kondisi rumah kosong, MA masuk dan mengambil kartu ATM BRI yang tersimpan di dalam lemari.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Ia sudah mengetahui nomor PIN karena sering memperhatikan neneknya saat bertransaksi.

Selama lima hari berturut-turut, MA menarik uang dari ATM sebanyak lima kali.

Total uang yang berhasil diambil sebesar Rp50.500.000.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

“Pelaku mengaku sudah kecanduan judi online. Uang yang ia ambil dipakai untuk mengisi saldo dan bermain slot,” ujar Kapolsek Soreang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kartu ATM BRI yang digunakan dalam pencurian tersebut.

MA kini telah ditahan di Rutan Polsek Soreang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Soreang juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang-barang berharga, terutama saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan semua barang berharga aman sebelum meninggalkan rumah. Kejadian ini semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkasnya.

Comment